Arsiparis, Jabatan Fungsional yang Kurang Diminati

Arsiparis adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melakukan pekerjaan kearsipan (PP.16/1994 Tentang Jabatan Fungsional). Jabatan fungsional ini sudah ditetapkan dan diakui oleh pemerintah sejak tahun 1990 Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 36/ 1990 pada tanggal 8 November 1990. Dengan demikian PNS yang mengelola arsip dan dokumen yang ada dikantor pemerintah yang diangkat menjadi pejabat Arsiparis sudah dianggap pejabat fungsional, sama dan setara jabatan fungsional lainnya seperti: dokter, perawat, dosen, guru, bidan, penerjemah, pranata komputer, pustakawan, jagawana, penyuluh pertanian, widyaiswara dll. Arsiparis dapat naik pangkat setiap dua tahun sekali kalau jumlah kredit poin yang ditentukan telah terpenuhi. Kalau pagawai yang bukan fungsional harus bekerja 4 tahun lamanya untuk naik pangkat. Arsiparis juga menerima tunjangan jabatan sebagaimana pejabat lainnya (struktural maupun fungsional) sesuai dengan tingkatan golongan dan pangkatnya. Jumlah tunjangan Arsiparis mulai dari yang terendah Arsiparis Pelaksana yang besarnya Rp. 240.000/bulan dan yang tertinggi Arsiparis Utama sebesar Rp.700.000/bulan sesuai dengan Peraturan presiden No. 46 Tahun 2007 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis. Tingkatan pangkat pajabat arsiparis yaitu: Jenjang Arsiparis Tingkat Terampil dari terendah sampai tertinggi: 1. Arsiparis Pelaksana 2. Arsiparis Pelaksana Lanjutan 3. Arsiparis Penyelia Jenjang Arsiparis Tingkat Ahli dari terendah sampai tertinggi: 4. Arsiparis Pertama 5. Arsiparis Muda 6. Arsiparis Madya 7. Arsiparis Utama Sebenarnya jabatan arsiparis termasuk jabatan yang sudah ada di Indonesia sejak lebih seabad yang lalu, tepatnya pada tahun 1892 ketika J.A. Van der Chijs diangkat sebagai “Landarchivaris” oleh pemerintah kolonial Belanda sesuai dengan SK Gubernur Jendral No. 23 tahun 1892 (Staatblaad no. 34 Tahun 1892). J.A. Van der Schijs inilah arsiparis pertama yang ada di Indonesia, meskipun sebenarnya dia adalah orang Belanda. Jumlah arsiparis yang ada di seluruh Indonesia adalah 3113 orang sesuai data dari kantor Arsip Nasional RI (ANRI) tahun 2010. Sangat sedikit dan tidak mencukupi untuk kebutuhan arsiparis di kantor lembaga pemerrintahan. Kenyataan ini tentu mengherankan karena setiap kantor (baik pemerintah maupun swasta) pasti mempunyai arsip dan harus mengelola arsip dan dokumen dengan benar. Dan tidak semua kantor memiliki perpustakaan. Dari segi jumlah, dapat dikatakan bahwa jabatan arsiparis kurang diminati oleh PNS. Ada beberapa alasan mengapa jabatan ini kurang diminati oleh para PNS. Yang pertama adalah, adanya stigma yang menganggap rendah pegawai yang bekerja dibidang kearsipan. Pekerjaan pengelola dokumen dan arsip dianggap tidak bergensi dan “tidak basah”. Pegawai yang pada awalnya bukan dibagian kearsipan, ketika dimutasi ke pengelolaan arsip akan berpikir, “apa kesalahan saya?” Pengelola kearsipan seringkali diserahkan kepada orang yang kurang capak dan kurang berpendidikan. Alasan kedua adalah tunjangannya sedikit lebih rendah dibanding tunjangan jabatan fungsional lainnya misalnya pustakawan. Ketiga, pengumpulan kredit poin untuk naik pangkat kadang dianggap sulit bagi PNS, sehingga butuh waktu dan tenaga lebih untuk mengusulkan kenaikan pangkat. Jumlah yang diusulkan pun belum tentu diterima dan dianggap sah semua oleh tim penilai arsiparis. Keempat, tidak semua daerah di Indonesia memiliki pejabat penilai angka kredit arsiparis, sehingga ada Arsiparis yang tidak tahu kemana harus melapor setelah mengumpulkan poin angka kredit. Untuk lebih meningkatkan minat PNS menjadi arsiparis pihak yang berwenang seperti ANRI, kementrian PAN, Pemerintah daerah haruslah saling bekerjasama mengatasi segala permasalahan yang ada terutama ke-4 poin yang saya sebutkan sebelumnya. Peningkatan kualitas SDM arsiparis yang sudah ada juga perlu supaya stigma bahwa pekerjaan arsiparis itu rendah bisa hilang atau setidaknya berkurang. Arsip Nasional RI juga haruslah aktif mengadakan pelatihan bagi para PNS yang ingin menjadi Arsiparis. Sampai sekarang masih banyak kabupaten dan kota yang tidak memiliki arsiparis, terutama kabuten hasil pemekaran dan yang jarak tempuhnya cukup jauh dari ibukota provinsi.

2 komentar:

  1. Kesalahannya adalah kurang pemberian informasi kepada masyarakat, Arsiparis nyaris tidak di kenal, lowongan Arsiparis juga sangat minim.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ini artikel sudah lama. Sudah beda situasinya sekarang. Sekarang saya lihat sudah mulai banyak yg tertarik. Apalagi tunjangan kerjanya juga sudah meningkat. Mudah2an ada waktu untuk menulis keadaannya jabatan fungsional Arsiparis sekarang ini. Terimakasih atas tanggapannya.

      Hapus

Takalar Kini dan Esok, Paradigma Baru Bupati Zainal

Buku : Takalar Kini & Esok, Paradigma Baru Bupati Zainal Editor : Andi Wanua Tangke dan Usman Nukma Penerbit : Pustaka Refleksi Te...

Popular Posts